Ikuti Kami

Bupati Endah Subekti Lantik Marjana Sebagai Lurah Antar Waktu (LAW) Kelurahan Karangrejek

Pelantikan ini menandai kembalinya Marjana ke posisi kepemimpinan desa setelah melalui proses musyawarah kelurahan.

Bupati Endah Subekti Lantik Marjana Sebagai Lurah Antar Waktu (LAW) Kelurahan Karangrejek
Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, secara resmi melantik Marjana sebagai Lurah Antar Waktu (LAW) Kelurahan Karangrejek, Kapanewon Wonosari, dalam prosesi yang digelar di Balai Kalurahan Karangrejek, Rabu (14/1/2026).

Jakarta, Gesuri.id - Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, secara resmi melantik Marjana sebagai Lurah Antar Waktu (LAW) Kelurahan Karangrejek, Kapanewon Wonosari, dalam prosesi yang digelar di Balai Kalurahan Karangrejek, Rabu (14/1/2026). Pelantikan ini menandai kembalinya Marjana ke posisi kepemimpinan desa setelah melalui proses musyawarah kelurahan.

Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 13.2/3/PB/KPTS/2026 tentang pengangkatan Marjana sebagai Lurah Karangrejek, yang akan menjabat hingga 17 Desember 2027. Dalam kesempatan yang sama, Bupati juga secara resmi memberhentikan dengan hormat Wasdani, SIP, dari jabatan sebagai Penjabat (Pj) Lurah Karangrejek, disertai dengan ucapan terima kasih atas pengabdiannya.

Prosesi pelantikan dimulai dengan pengambilan sumpah jabatan yang dipimpin langsung oleh Bupati Endah Subekti Kuntariningsih, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara sumpah jabatan dan serah terima memori jabatan dari pejabat lama kepada lurah terlantik.

Dalam sambutannya, Endah menegaskan bahwa jabatan lurah adalah jabatan pengabdian yang harus dijalankan dengan sepenuh hati, bukan sekadar sebagai kedudukan atau kewenangan. 

“Saya harap agar pemimpin tidak menghitung untung rugi dalam berjuang bagi negara,” pesannya.

Endah juga menyoroti rekam jejak Marjana yang sebelumnya pernah menjabat sebagai lurah (inkumben) namun sempat kalah dalam pemilihan sebelumnya. Ia mengingatkan bahwa pengalaman tersebut harus dijadikan sebagai refleksi untuk memperbaiki kepemimpinan di masa depan.

“Saya juga menekankan kepada lurah baru untuk berhati-hati dalam mengelola dana kelurahan dan melaporkannya secara rutin kepada rakyat, tidak hanya melalui baliho,” ujarnya.

Selain itu, Endah juga memberikan peringatan tentang pentingnya penggunaan tanah kas desa atau Sultan Ground yang harus sesuai dengan izin Keraton dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi. Ia juga menekankan pentingnya menjalin kerja sama yang harmonis dengan Bamuskal, yang merupakan representasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan anggaran. Pemerintah kelurahan diharapkan bijak dalam mengelola informasi publik dan selalu berkonsultasi dengan pemerintah daerah agar roda pemerintahan tetap sehat.

Ia menutup sambutannya dengan mengajak seluruh masyarakat Karangrejek untuk memberikan dukungan aktif kepada Marjana dalam menjalankan amanah dengan penuh dedikasi demi kesejahteraan masyarakat. 

“Dukungan masyarakat merupakan kekuatan utama dalam mewujudkan pemerintahan kelurahan yang maju dan berbudaya,” pungkas Endah.

Quote