Bupati F.Diaan MoU Optimalisasi Pajak Pusat dan Daerah 

Kapuas Hulu adalah satu dari 84 daerah di Indonesia yang melakukan penandatanganan PKS secara virtual.
Kamis, 22 April 2021 00:08 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Kapuas Hulu, Gesuri.id - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah antara DJP-DJPK-Pemerintah Daerah tahun 2021. Penandatanganan dilakukan di Ruang Rapat Bupati, Sekretariat Daerah Kapuas Hulu. Rabu (21/4).

Baca:Hari Kartini, Tokoh Perempuan Indonesia Bukan Kaleng-Kaleng

Kapuas Hulu adalah satu dari 84 daerah di Indonesia yang melakukan penandatanganan PKS secara virtual. Penandatanganan disaksikan jajaran Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indonesia.

Terkait penandatanganan PKS, Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Astera Primanto Bhakti, mengatakan bahwa penerimaan pajak pusat dan daerah tak terlepas dari berbagai pihak. Ini merupakan ketiga kalinya melalukan penandatanganan PKS dengan daerah, sejak tahun 2019.

Baca juga :