Jakarta, Gesuri.id - Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3664 Tahun 2026 tentang pengendalian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di tingkat pengecer. Kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait harga Pertalite yang dinilai sudah berada di luar batas kewajaran.
Berkenaan hal tersebut di atas bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: Menghimbau kepada pedagang Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran di Kabupaten Kapuas Hulu untuk menjual BBM jenis pertalite dalam batas wajar maksimal Rp15.000/liter. Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu melalui Tim Gabungan Pengawasan dan Pengendalian Distribusi BBM di Kabupaten Kapuas Hulu akan melakukan pengawasan dan penertiban apabila masih terdapat pedagang eceran yang menjual BBM dengan harga yang lebih tinggi dari batas wajar maksimal yang telah ditetapkan sebagaimana tersebut poin satu, ungkapnya, Kamis (3/9/2026).
Surat edaran tersebut ditetapkan di Putussibau pada 3 September 2026 dan ditujukan kepada seluruh pengecer BBM jenis Pertalite di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu. Pemerintah daerah meminta para pedagang mematuhi batas harga yang telah ditetapkan demi menjaga stabilitas harga BBM di tengah masyarakat.
Fransiskus Diaan menjelaskan, kenaikan harga Pertalite di tingkat pengecer tidak terlepas dari kondisi cuaca yang menghambat proses pendistribusian BBM menuju Kabupaten Kapuas Hulu. Kondisi tersebut kemudian berdampak terhadap ketersediaan dan harga BBM di tingkat pengecer.
Atas kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu mengambil langkah pengendalian harga sekaligus memperkuat pengawasan terhadap distribusi BBM. Kebijakan ini diharapkan dapat mencegah kenaikan harga yang tidak wajar dan menghindari keresahan maupun gejolak di tengah masyarakat.