Jakarta, Gesuri.id - Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3664 Tahun 2026 tentang pengendalian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di tingkat pengecer. Kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait harga Pertalite yang dinilai sudah berada di luar batas kewajaran.
“Berkenaan hal tersebut di atas bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: Menghimbau kepada pedagang Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran di Kabupaten Kapuas Hulu untuk menjual BBM jenis pertalite dalam batas wajar maksimal Rp15.000/liter. Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu melalui Tim Gabungan Pengawasan dan Pengendalian Distribusi BBM di Kabupaten Kapuas Hulu akan melakukan pengawasan dan penertiban apabila masih terdapat pedagang eceran yang menjual BBM dengan harga yang lebih tinggi dari batas wajar maksimal yang telah ditetapkan sebagaimana tersebut poin satu,” ungkapnya, Kamis (3/9/2026).
Surat edaran tersebut ditetapkan di Putussibau pada 3 September 2026 dan ditujukan kepada seluruh pengecer BBM jenis Pertalite di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu. Pemerintah daerah meminta para pedagang mematuhi batas harga yang telah ditetapkan demi menjaga stabilitas harga BBM di tengah masyarakat.
Fransiskus Diaan menjelaskan, kenaikan harga Pertalite di tingkat pengecer tidak terlepas dari kondisi cuaca yang menghambat proses pendistribusian BBM menuju Kabupaten Kapuas Hulu. Kondisi tersebut kemudian berdampak terhadap ketersediaan dan harga BBM di tingkat pengecer.
Atas kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu mengambil langkah pengendalian harga sekaligus memperkuat pengawasan terhadap distribusi BBM. Kebijakan ini diharapkan dapat mencegah kenaikan harga yang tidak wajar dan menghindari keresahan maupun gejolak di tengah masyarakat.
Bupati menegaskan, pengecer yang tetap menjual Pertalite di atas batas harga kewajaran maksimal yang ditetapkan pemerintah daerah akan dikenakan tindakan penertiban.
“Apabila ditemukan pedagang eceran masih menjual BBM jenis Pertalite di atas harga kewajaran, maka akan dilaksanakan penertiban,” tegas Bupati Kapuas Hulu.
Pengawasan terhadap harga dan distribusi BBM tersebut akan dilakukan oleh Tim Gabungan Pengawasan dan Pengendalian Distribusi BBM di Kabupaten Kapuas Hulu. Tim tersebut akan memastikan kebijakan batas harga Pertalite di tingkat pengecer dapat diterapkan sesuai ketentuan.
Dalam Surat Edaran Nomor 3664 Tahun 2026, Pemkab Kapuas Hulu juga mencantumkan sejumlah dasar hukum yang menjadi landasan pengendalian dan distribusi BBM. Di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Selain itu, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Dasar hukum lainnya mencakup Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2021 tentang perubahan kedua dan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas Perpres Nomor 191 Tahun 2014.
Pemkab Kapuas Hulu juga merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak serta Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP), tertanggal 10 Maret 2022.
Dengan diterbitkannya surat edaran tersebut, Pemkab Kapuas Hulu berharap harga Pertalite di tingkat pengecer tetap berada dalam batas kewajaran. Di sisi lain, pengawasan dan penertiban diharapkan dapat menjaga ketertiban distribusi BBM serta melindungi masyarakat dari harga jual yang tidak terkendali.

















































































