Bupati Hermus Indou Tekankan Perda Miras Jadi Senjata Hukum Atasi Peredaran Ilegal

Pelarangan total miras tidak realistis dan tidak memberi manfaat bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.
Sabtu, 13 Desember 2025 04:53 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

Manokwari, Gesuri.id Bupati Manokwari Hermus Indou, politisi PDI Perjuangan, menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan merupakan terobosan hukum penting untuk menghentikan peredaran minuman keras ilegal yang selama bertahun-tahun merusak ketertiban sosial di Manokwari.

Hermus menjelaskan, daerahnya pernah memiliki aturan pelarangan miras secara total, namun regulasi tersebut akhirnya dibatalkan karena bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi. Pembatalan itu menciptakan kekosongan hukum yang panjang dan dimanfaatkan oleh jaringan perdagangan miras ilegal.

Menurut Hermus, pelarangan total miras tidak realistis dan tidak memberi manfaat bagi masyarakat maupun pemerintah daerah. Sebaliknya, tanpa regulasi yang kuat dan terukur, ruang kosong itu membuat peredaran miras ilegal semakin luas dan tidak terkendali.

Kekacauan sosial yang muncul akibat warga mabuk harus ditanggung pemerintah dan masyarakat, sementara keuntungan justru dinikmati oknum pelaku perdagangan ilegal, ujar Hermus, Selasa (08/12). Ia menyebut situasi itu telah meruntuhkan wibawa pemerintah daerah.

Perda Nomor 5/2025, lanjut Hermus, dikonsep sebagai regulasi yang menghadirkan kontrol penuh pemerintah terhadap distribusi dan penjualan minuman beralkohol. Pemerintah kini dapat mengawasi jumlah botol hingga karton yang masuk serta mewajibkan penjual untuk memiliki izin resmi.

Baca juga :