Ikuti Kami

Bupati Hermus Indou Tekankan Perda Miras Jadi Senjata Hukum Atasi Peredaran Ilegal

Pelarangan total miras tidak realistis dan tidak memberi manfaat bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.

Bupati Hermus Indou Tekankan Perda Miras Jadi Senjata Hukum Atasi Peredaran Ilegal
Bupati Manokwari Hermus Indou - Foto: Istimewa

Manokwari, Gesuri.id – Bupati Manokwari Hermus Indou, politisi PDI Perjuangan, menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan merupakan terobosan hukum penting untuk menghentikan peredaran minuman keras ilegal yang selama bertahun-tahun merusak ketertiban sosial di Manokwari.

Hermus menjelaskan, daerahnya pernah memiliki aturan pelarangan miras secara total, namun regulasi tersebut akhirnya dibatalkan karena bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi. Pembatalan itu menciptakan kekosongan hukum yang panjang dan dimanfaatkan oleh jaringan perdagangan miras ilegal.

Menurut Hermus, pelarangan total miras tidak realistis dan tidak memberi manfaat bagi masyarakat maupun pemerintah daerah. Sebaliknya, tanpa regulasi yang kuat dan terukur, ruang kosong itu membuat peredaran miras ilegal semakin luas dan tidak terkendali.

“Kekacauan sosial yang muncul akibat warga mabuk harus ditanggung pemerintah dan masyarakat, sementara keuntungan justru dinikmati oknum pelaku perdagangan ilegal,” ujar Hermus, Selasa (08/12). Ia menyebut situasi itu telah meruntuhkan wibawa pemerintah daerah.

Perda Nomor 5/2025, lanjut Hermus, dikonsep sebagai regulasi yang menghadirkan kontrol penuh pemerintah terhadap distribusi dan penjualan minuman beralkohol. Pemerintah kini dapat mengawasi jumlah botol hingga karton yang masuk serta mewajibkan penjual untuk memiliki izin resmi.

Selain itu, setiap transaksi penjualan miras juga memberikan kontribusi berupa pajak makanan dan minuman sebesar 10 persen yang masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Manokwari. “Masyarakat bukan lagi objek, tapi menjadi subjek pembangunan karena negara hadir dan mengatur,” tegasnya.

Sebagai politisi PDI Perjuangan, Hermus menekankan bahwa kebijakan penguatan regulasi adalah bagian dari agenda tata kelola pemerintahan yang bersih dan pro-rakyat. Ia memastikan bahwa implementasi perda ini akan dilakukan dengan pendekatan berkeadilan serta sosialisasi masif ke masyarakat.

Hermus berharap perda tersebut menjadi momentum untuk mengembalikan ketertiban umum dan menurunkan tingkat kriminalitas akibat konsumsi minuman beralkohol ilegal di daerahnya. Pemerintah, ujar Hermus, siap menggandeng tokoh agama, adat, dan masyarakat agar lingkungan sosial kembali kondusif.

Quote