Bupati Kotim Terbitkan Surat Edaran Perayaan Natal

Perayaan pergantian tahun agar tidak dilakukan secara berlebihan dan lebih diarahkan pada kegiatan yang mencerminkan kepedulian
Selasa, 30 Desember 2025 20:59 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

Kotim, Gesuri.id - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 019/1960/SETDA.PRO-KP/2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pergantian Tahun Baru 2026.

Edaran ini menekankan agar perayaan tahun baru dilakukan secara sederhana, berlandaskan nilai toleransi antarumat beragama, serta sebagai bentuk empati terhadap masyarakat yang terdampak bencana alam di sejumlah wilayah Indonesia.

Bupati Kotawaringin Timur yang juga politisi PDI Perjuangan Halikinnor, dalam surat edarannya menyampaikan bahwa seluruh perangkat daerah, Instansi vertikal, BUMD, hingga masyarakat diminta tidak menggelar kegiatan pisah sambut tahun baru secara berlebihan, termasuk konvoi kendaraan dan penggunaan kembang api.

Perayaan pergantian tahun agar tidak dilakukan secara berlebihan dan lebih diarahkan pada kegiatan yang mencerminkan kepedulian serta kebersamaan, ujarnya, Jumat (26/12/2025).

Selain itu, pelaksanaan pergantian Tahun Baru 2026 diarahkan pada kegiatan yang bersifat religius, reflektif, dan sosial.

Baca juga :