Bupati Manggarai: Kades Bisa Pecat Perangkat Desa Tak Loyal

Bupati Heribertus berencana merevisi Perbup yang telah ditetapkan terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Kamis, 10 Maret 2022 10:19 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Manggarai NTT, Gesuri.id - Bupati Manggarai Heribertus Geradus Laju Nabit mengatakan Kepala Desa memiliki kewenangan untuk mengganti pegawai atau perangkat desa.

Utamanya, lanjutnya, perangkat desa yang tidak loyal.

Baca:8 Warga Sipil Dibunuh KKB, Perpres Pelibatan TNI Mendesak!

Jawaban ringkasnya bisa diberhentikan. Tapi harus dengan syarat-syarat. Dasar hukumnya harus ada, ujar bupati kepada awak media, baru-baru ini.

Bupati Heribertus mengatakan pihaknya sudah berencana merevisi Peraturan Bupati (Perbup) yang telah ditetapkan sebelumnya terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Baca juga :