Manggarai NTT, Gesuri.id - Bupati Manggarai Heribertus Geradus Laju Nabit mengatakan Kepala Desa memiliki kewenangan untuk mengganti pegawai atau perangkat desa.
Utamanya, lanjutnya, perangkat desa yang tidak loyal.
Baca:8 Warga Sipil Dibunuh KKB, Perpres Pelibatan TNI Mendesak!
Jawaban ringkasnya bisa diberhentikan. Tapi harus dengan syarat-syarat. Dasar hukumnya harus ada, ujar bupati kepada awak media, baru-baru ini.
Bupati Heribertus mengatakan pihaknya sudah berencana merevisi Peraturan Bupati (Perbup) yang telah ditetapkan sebelumnya terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.