Bupati Markus Sebut Aktivitas Tambang Ilegal Tak Bisa Serta Merta Dilegalkan

Kalau di DAS, sanksinya itu tegas, bahkan kita bisa didenda kalau kita merusak DAS maupun mangrove
Selasa, 06 Oktober 2026 06:35 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

Mentok, Gesuri.id - Bupati Bangka Barat, Markus mengatakan aktivitas pertambangan ilegal tidak bisa serta merta dilegalkan karena terbentur aturan yang ada di NKRI.

Kalau yang dijelaskan tadi, ini tidak memungkinkan dilakukan aktivitas pertambangan. Seandainya pun pinjam pakai, saya yakin tidak akan dikasih juga oleh Kementerian, karena ini masuk dalam Daerah Aliran Sungai (DAS), ucap Markus, Senin (5/10/2026).

Lanjutnya, terdapat banyak regulasi yang mengatur hal tersebut seperti Undang-Undang Kehutanan, lingkungan hidup, minerba hingga Perda Kabupaten Bangka Barat yang tidak memungkinkan diizikannya pertambangan di DAS.

Kalau di DAS, sanksinya itu tegas, bahkan kita bisa didenda kalau kita merusak DAS maupun mangrove, ujarnya.

Markus menyebut, dirinya sebagai Bupati tidak mungkin melegalkan aktivitas pertambangan di DAS tersebut.

Baca juga :