Mentok, Gesuri.id - Bupati Bangka Barat, Markus mengatakan aktivitas pertambangan ilegal tidak bisa serta merta dilegalkan karena terbentur aturan yang ada di NKRI.
"Kalau yang dijelaskan tadi, ini tidak memungkinkan dilakukan aktivitas pertambangan. Seandainya pun pinjam pakai, saya yakin tidak akan dikasih juga oleh Kementerian, karena ini masuk dalam Daerah Aliran Sungai (DAS)," ucap Markus, Senin (5/10/2026).
Lanjutnya, terdapat banyak regulasi yang mengatur hal tersebut seperti Undang-Undang Kehutanan, lingkungan hidup, minerba hingga Perda Kabupaten Bangka Barat yang tidak memungkinkan diizikannya pertambangan di DAS.
"Kalau di DAS, sanksinya itu tegas, bahkan kita bisa didenda kalau kita merusak DAS maupun mangrove," ujarnya.
Markus menyebut, dirinya sebagai Bupati tidak mungkin melegalkan aktivitas pertambangan di DAS tersebut.
"Kalau masalah ekonomi, untuk mencari nafkah, kita tau kalau timah ini menjadi primadona. Cuma di satu sisi, kita terbentur aturan," ungkapnya.
Menurutnya, jika memang DAS bisa ditambang, PT Timah selaku Badan Usaha Memiliki Negara (BUMN) mungkin sudah terlebih dahulu.
Namun, ada kaidah-kaidah tertentu yang perlu diperhatikan dalam kegiatan penambangan.
"Jadi bukannya Pak Bupati tidak mau membantu, tapi memang sudah aturannya. Tidak mungkin Bupati memberikan janji-janji manis yang aturannya memang tidak bisa," jelas Markus.
Oleh karena itu, ia tidak bisa langsung mengiyakan keinginan masyarakat menambang di DAS Kampak Jebus.
"Kalau memang boleh, kita usulkan itu. Tapi kalau tidak boleh, percuma juga," tambah nya.
Sejumlah masyarakat dari Desa Jebus, Kecamatan Jebus mendatangi kantor Bupati Bangka Barat.
Kedatangan sejumlah masyarakat itu turut didampingi Kepala Desa dan Kepala BPD Jebus untuk beraudiensi dan mengadu soal aktivitas pertambangan ilegal di Daerah Aliran Sungai (DAS) di Dusun Kampak, Jebus.
Masyarakat curhat lantaran aktivitas pertambangan ilegal yang mereka lakukan menjadi terhambat akibat sering dirazia petugas kepolisian dan sering disorot oleh oknum-oknum wartawan tidak bertanggung jawab.
Padahal menurut masyarakat, aktivitas penambangan yang mereka kerjakan tersebut memberi dampak besar terhadap perekonomian masyarakat setempat bahkan bisa membangun rumah ibadah.

















































































