Bupati Muten Paparkan Penataan Ruang Daerah Selama 20 Tahun ke Depan

Bupati memaparkan arah kebijakan penataan ruang daerah yang akan menjadi pedoman pembangunan Kabupaten Beltim selama 20 tahun ke depan.
Kamis, 05 November 2026 06:33 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

Jakarta, Gesuri.id Pemerintah Kabupaten Belitung Timur terus mendorong percepatan penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Beltim Tahun 20262046.

Upaya tersebut dilakukan Bupati Belitung Timur yang juga politisi PDI Perjuangan Kamarudin Muten, melalui Rapat Koordinasi Lintas Sektor bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Selasa (03/11/2026) di Hotel Darmawangsa, Jakarta.

Dalam rapat tersebut, Bupati memaparkan arah kebijakan penataan ruang daerah yang akan menjadi pedoman pembangunan Kabupaten Beltim selama 20 tahun ke depan. Pemkab Beltim menargetkan RTRW dapat memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang sekaligus membuka peluang pengembangan investasi dan potensi unggulan daerah.

Salah satu perhatian utama yang disampaikan adalah penyelesaian persoalan pemanfaatan ruang, khususnya pada rencana pengembangan Kawasan Industri Air Kelik (KIAK) yang masih bersinggungan dengan kawasan hutan, Hak Guna Usaha (HGU), dan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Selain itu, penguatan konektivitas wilayah melalui pengembangan Pelabuhan ASDP Manggar dan Pelabuhan Dendang juga menjadi bagian dari rencana pengembangan daerah.

Kamarudin mengatakan, penetapan RTRW sangat penting agar pemerintah daerah memiliki landasan yang jelas dalam melaksanakan pembangunan, mengembangkan kawasan industri, serta menarik investasi di Kabupaten Beltim.

Baca juga :