Nias Selatan, Gesuri.id - Bupati Nias Selatan, Sokhiatulo Laia, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) dan Surat Perjanjian Kerja (SPK) perpanjangan kepada 352 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Daerah Pemilihan (Dapil) 6 Kepulauan Batu. Penyerahan yang berlangsung di Aula Kantor Camat Pulau-Pulau Batu, Pulau Tello, pada Selasa 3 November 2026, dihadiri langsung oleh para penerima serta jajaran pejabat daerah.
Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nias Selatan, Emanuel Harapan Telaumbanua dalam laporan kegiatannya menyampaikan bahwa total 352 penerima SK dan SPK perpanjangan tersebut terbagi ke dalam tiga sektor utama pelayanan publik.
Dalam arahannya, Bupati Sokhiatulo Laia menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh tenaga PPPK Paruh Waktu Dapil 6 yang telah menerima SK dan SPK perpanjangan. Ia mengimbau para pegawai agar menjadikan amanah dan kepercayaan dari pemerintah daerah ini sebagai dorongan untuk bekerja lebih giat serta memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
Bupati juga menegaskan bahwa penyerahan SK tersebut membawa konsekuensi tanggung jawab yang harus diwujudkan secara nyata dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
"Seluruh tenaga PPPK Paruh Waktu diminta untuk senantiasa mengedepankan disiplin, kejujuran, dan loyalitas dalam menjalankan tugas di wilayah penempatan masing-masing," tegas Bupati Sokhiatulo Laia, dikutip Rabu (4/11/2026).
Melalui penyerahan SK dan SPK perpanjangan ini, Pemerintah Kabupaten Nias Selatan menegaskan komitmennya dalam menjamin kepastian kerja aparatur sekaligus memastikan keberlanjutan serta peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang pendidikan, kesehatan, dan teknis di wilayah Kepulauan Batu.

















































































