Jakarta, Gesuri.id - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melarang pangkalan elpiji 3 kilogram menjual gas bersubsidi kepada pengecer dalam bentuk apa pun.
Larangan ini diberlakukan untuk mencegah kelangkaan dan lonjakan harga gas melon di tingkat masyarakat.
Pangkalan merupakan titik distribusi terakhir elpiji bersubsidi yang diperuntukkan bagi warga kurang mampu dengan harga eceran tertinggi Rp18.500 per tabung.
Bupati Kubu Raya, Sujiwo, menyebut praktik penjualan dari pangkalan ke pengecer sebagai biang utama mahalnya harga LPG 3 kg di lapangan.
Tidak boleh lagi pangkalan menjual ke toko atau pengecer mana pun, tegas Sujiwo usai inspeksi mendadak di salah satu pangkalan gas di Pasar Parit Baru, Rabu (21/1/2026).