Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI Junico BP Siahaan menekankan pentingnya penguatan regulasi penyiaran, efektivitas pengawasan konten, serta kesiapan menghadapi konvergensi media dalam pendalaman terhadap Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Periode 20262029.
Hal tersebut disampaikannya dalam Uji Kepatutan dan Kelayakan (fit and proper test) yang berlangsung di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, dikutip Rabu (15/7/2026).
Ini adalah amanah dari Undang-Undang Penyiaran. Tugas utamanya mengatur dan mengawasi penyiaran di Indonesia. Karena itu kami ingin mendengar masukan mengenai apa yang perlu diperbaiki dari P3SPS maupun RUU Penyiaran yang sedang disusun, ujar Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu.
Pada hari pertama uji kelayakan, tujuh calon anggota KPI Pusat yang mengikuti fit and proper test yakni Amin Sabana, Evri Rizqi Monarshi, Analisa, Sapardiyono, Ahmad Fariqul Badi, Widhi Kurniawan, dan Suciati Eka Candra Sari. Agenda rapat meliputi penyampaian rencana kerja masing-masing calon anggota KPI Pusat Periode 20262029 yang dilanjutkan dengan sesi pendalaman oleh anggota Komisi I DPR RI.
Dalam pendalamannya, Junico menegaskan bahwa tugas utama KPI sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Penyiaran adalah mengatur sekaligus mengawasi penyelenggaraan penyiaran. Oleh karena itu, ia meminta para calon komisioner memberikan masukan terhadap penyempurnaan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) maupun substansi dalam Rancangan Undang-Undang Penyiaran yang saat ini masih dibahas.