Jember, Gesuri.id Penanganan kasus hilangnya dua batu yoni di Desa Pocangan, Kecamatan Sukowono, dan perusakan situs Gumuk Lumpang di Desa Purwosari, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, belum menunjukkan perkembangan berarti.
Pelapor kedua kasus tersebut, Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto, mengatakan via saluran telepon, hingga Sabtu (30/10/2026), belum ada kejelasan mengenai tindak lanjut penyelidikan.
Candra mengatakan, polisi telah memeriksanya bersama sejumlah pegiat budaya terkait hilangnya dua batu yoni di Pocangan. Pemeriksaan berlangsung di Polsek Sukowono.
Saya dan kawan-kawan budayawan, pada 13 Oktober 2026, telah dimintai keterangan Polsek Sukowono, kata Candra di Jember.
Menurut dia, penyidik mengajukan sekitar 25 pertanyaan kepada dirinya, sejarawan RZ Hakim, dan antropolog Imam Jazuli. Tiga hari setelah pemeriksaan, pada 16 Oktober 2026, Balai Pelestarian Kebudayaan Jawa Timur menerbitkan surat tugas untuk menelusuri dan memastikan laporan kehilangan dua batu tersebut.