Catat! ASN Dilarang Keluar Kota Akhir Pekan Ini

Larangan itu diatur dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 06/2021.
Selasa, 09 Maret 2021 10:30 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo melarang aparatur sipil negara (ASN) melakukan perjalanan ke luar daerah selama libur Isra Miraj Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi 2021.

Larangan itu diatur dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 06/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi ASN selama Hari Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca:SE Menteri PAN, Momentum Untuk SikatASNRadikal!

Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak 10 Maret sampai 14 Maret 2021, demikian bunyi SE yang ditandatangani Menteri PAN-RB di Jakarta, Senin (8/3).

Baca juga :