Catat! WNI Dari Luar Negeri Langsung Berstatus ODP

WNI wajib menjalani isolasi mandiri selama 14 hari.
Selasa, 31 Maret 2020 11:22 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Pemerintah menetapkan setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru kembali dari luar negeri langsung berstatus sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan wajib menjalani isolasi mandiri selama 14 hari.

Bagi yang tidak ada gejala dibolehkan dipulangkan ke daerah masing-masing tapi statusnya adalah ODP, jadi sesampainya di daerah harus betul-betul menjalankan protokol isolasi secara mandiri dengan penuh disiplin, kata Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (31/3).

Baca:Penerapan Karantina Wilayah di Surabaya Dianggap Tak Perlu

Presiden Jokowi menyampaikan hal tersebut dalam rapat terbatas dengan tema Penanganan Arus Masuk WNI dan Pembatasan Perlintasan WNA melalui video conference bersama Wakil Presiden Maruf Amin, para menteri Kabinet Indonesia Maju serta kepala lembaga terkait.

Baca juga :