Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memberikan perlindungan menyeluruh kepada pekerja migran Indonesia sejak tahap pra-penempatan, masa penempatan, hingga purna penempatan.
Pelindungan pekerja migran Indonesia harus dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan. Negara harus hadir dari hulu ke hilir, mulai dari proses rekrutmen, penempatan, hingga kepulangan para pekerja migran ke tanah air, ujar Charles Honoris dalam rapat Panitia Kerja Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Komisi IX DPR RI, di ruang rapat Komisi IX DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Dalam rapat tersebut, Komisi IX DPR RI menyoroti masih banyaknya persoalan yang dialami pekerja migran Indonesia di berbagai negara penempatan. Permasalahan tersebut antara lain mencakup kasus kekerasan fisik dan psikis, pelanggaran kontrak kerja, tidak terpenuhinya hak upah, hingga keterbatasan akses terhadap bantuan hukum dan layanan perlindungan.
Baca:GanjarPranowo Tegaskan PDI Perjuangan Tak Bisa Didikte
Charles menilai persoalan tersebut tidak hanya disebabkan oleh lemahnya pengawasan di negara penempatan, tetapi juga masih adanya celah dalam sistem penempatan pekerja migran di dalam negeri. Oleh karenanya, Komisi IX DPR RI mendorong penguatan tata kelola penempatan PMI yang lebih ketat dan berorientasi pada perlindungan.