Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI, Charles Honoris menyanyangkan keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang memutus pasokan kebutuhan dasar 1.000 lebih pencari suaka dan meminta mereka segera meninggalkan lahan di Kalideres, Jakarta Barat.
Pemerintah, baik di daerah maupun pusat, seharusnya mempunyai tanggung jawab moral bersama untuk menangani persoalan kemanusiaan ini, ujar Chales kepada wartawan di Jakarta, Jumat (23/8).
Baca:Akhir Agustus Bantuan untuk PencariSuakaDihentikan
Kata Charles, pada prinsipya pemerintah Indonesia punya kewajiban moral untuk melindungi para pencari suaka. Pasalnya, tanggung jawab kemanusiaan yang tercantum dalam Universal Declaration of Human Rights ini sudah diadopsi Indonesia dalam Pasal 28 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, bahwa setiap orang berhak mencari suaka untuk memperoleh perlindungan politik dari negara lain kecuali bagi mereka yang melakukan kejahatan nonpolitik atau perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan prinsip PBB.
Jadi secara prinsip, Indonesia punya kewajiban moral dan hukum untuk melindungi para pencari suaka, kata Charles.