Cok Ace Bersama Komite III DPD RI FGD UU Serikat Pekerja

Dalam Rangka Inventarisasi Materi Pengawasan DPD RI atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Jum'at, 26 November 2021 10:36 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Denpasar, Gesuri.id - Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) menjamu kegiatan Kunjungan Kerja Focus Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan oleh Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, bertempat di Ruang Rapat Praja Sabha Kantor Gubernur Bali, Senin (22/11).

Baca:Cyber Army MUI, Ima: Jangan Ikut Politik Praktis Anies

Kegiatan tersebut dilakukan dalam Rangka Inventarisasi Materi Pengawasan DPD RI atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dilaksanakan di Provinsi Bali. Selain itu, pertemuan ini juga bertujuan untuk menggali informasi dan gagasan guna mendapatkan masukan dalam rangka perbaikan pelaksanaan UU Nomor 21 tentang Serikat Pekerja/Buruh.

Selain dihadiri Wakil Gubernur Cok Ace, FGD Komite III DPD RI juga dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bali, Pengurus Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Provinsi Bali, Pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia dan para akademisi.

Wakil Ketua Komite III DPD RI, Evi Apita Maya selaku Pimpinan FGD menyampaikan salah satu hak pekerja/buruh adalah untuk membentuk dan menjadi anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB).

Baca juga :