Cok Ace: Perayaan Nataru Diperbolehkan Dengan Prokes Ketat 

"Untuk pesta kembang api, sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia, termasuk Pulau Bali, kami melarang adanya pesta kembang api".
Senin, 29 November 2021 20:00 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Tabanan, Gesuri.id-Melihat kembali naiknya kasus positif Covid-19 di Indonesia dan dinaikkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi level 3 oleh Pemerintah Pusat, disikapi dengan serius oleh Pemerintah Provinsi Bali. Hal itu ditunjukkan dengan akan diberlakukannya aturan pembatasan kegiatan masyarakat untuk Natal dan Tahun Baru (Nataru) pada Desember 2021 mendatang.

Baca:Bamsoet Ngawur! Jangan Bawa Nama Presiden di Formula E

Wakil Gubernur Bali, Prof Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati alias Cok Ace menyampaikan Pemprov Bali akan tetap memperbolehkan perayaan pergantian tahun di wilayahnya dengan aturan ketat mengenai jumlah warga dan wisatawan yang hendak merayakan pergantian malam tahun baru di Pulau Dewata.

Meski demikian, Cok Ace juga menyebut bahwa Pemerintah Provinsi Bali akan melarang pesta kembang api untuk merayakan malam pergantian Tahun Baru 2022. Hal ini sejalan dengan instruksi pemerintah pusat yang melarang pelaksanaan acara tahun baru guna mencegah peningkatan kasus Covid-19. Namun Pemprov Bali memperbolehkan perayaan pergantian tahun dengan aturan protokol kesehatan (Prokes) ketat.

Untuk pesta kembang api, sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia, termasuk Pulau Bali, kami melarang adanya pesta kembang api saat perayaan pergantian tahun atau malam tahun baru, sampai sekarang, kata Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati alias Cok Ace usai menghadiri peringatan 75 tahun Perang Puputan Margarana di Taman Pujaan Bangsa (TPB) Margarana, Banjar Kelaci, Desa Marga Dauh Puri, Kecamatan Marga, Tabanan, baru-baru ini.

Baca juga :