Daerah Harus Patuhi Upah Buruh yang Ditetapkan Pusat 

Pemprov harus terus mengimbau perusahaan di Babel untuk ikut mematuhi ketetapan UMP 2019 bagi pekerja.
Kamis, 14 Maret 2019 23:25 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

Babel, Gesuri.id - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dapil Bangka Belitung (Babel) Rudianto Tjen mendorong Pemprov Babel terus mengimbau perusahaan di Babel untuk ikut mematuhi ketetapan UMP 2019 bagi pekerja.

Kita sangat berharap Pemprov bisa mengimbau kepada perusahaan-perusahaan di Babel agar bisa ikut mematuhi terkait upah yang memang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat, kata Rudianto Tjen.

Rudi ingin kesejahteraan pekerja di Babel terus diperhatikan, seperti memenuhi apa yang menjadi hak daripada pekerja, salah satunya terkait upah.

Kesejahteraan buruh juga harus diperhatikan. Makanya, saya akan mendorong pemerintah agar buruh di Bangka Belitung ini diperhatikan jaminan perlindungan kerja mereka secara hukum, ungkap Rudianto Tjen.

Mengenai UMP di Babel, mengacu pada penetapan Kementerian Tenaga Kerja (Kemanaker) yang menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Indonesia naik sebesar 8,03 persen pada 2019.

Baca juga :