Dampak Corona, Tjahjo Perpanjang WFH Bagi ASN

Sebelumnya, masa bekerja dari rumah bagi ASN akan habis pada Rabu (13/5).
Selasa, 12 Mei 2020 18:40 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran (SE) yang memperpanjang lagi masa kerja dari rumah atauwork from homebagi aparatur sipil negara (ASN) sebagai dampak dari pandemi COVID-19.

Masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggal (WFH) bagi ASN diperpanjang sampai dengan tanggal 29 Mei 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan, demikian diatur dalam SE Nomor 54 Tahun 2020 yang ditandatangani Tjahjo Kumolo di Jakarta, Selasa (12/5).

Baca:Belum Ada Perintah Usia 45 Tahun ke Bawah Kembali Bekerja

Sebelumnya, masa bekerja dari rumah bagi ASN akan habis pada Rabu (13/5). Namun, setelah melakukan evaluasi terkait kondisi pandemi COVID-19 di dalam negeri, Pemerintah memutuskan untuk memberlakukan kebijakanwork from homelebih lama.

Baca juga :