Ikuti Kami

Edy Wuryanto Serukan Perlindungan Ketenagakerjaan Harus Ada untuk Semua Pekerja

Legislator dari Dapil Jawa Tengah III itu pun menyoroti jumlah perlindungan ketenagakerjaan sejauh ini yang belum mencakup seluruh pekerja.

Edy Wuryanto Serukan Perlindungan Ketenagakerjaan Harus Ada untuk Semua Pekerja
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto berharap perlindungan ketenagakerjaan yang meliputi jaminan sosial, seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kesehatan, hingga jaminan hari tua, harus diberikan kepada seluruh pekerja di Indonesia.

"Ini tidak hanya mengetuk kepedulian pemberi kerja, tapi juga pemerintah tingkat daerah maupun pusat, harus mampu menekankan, mematuhi aturan agar pekerja dilindungi,” kata Edy dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (1/5). 

Legislator dari Dapil Jawa Tengah III itu pun menyoroti jumlah perlindungan ketenagakerjaan sejauh ini yang belum mencakup seluruh pekerja.

Baca: Ganjar Ungkap Alasan Tak Hadiri Gelar Griya di Kediaman Megawati

Misalnya, pekerja formal swasta yang terlindungi melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian baru mencapai 23 juta orang.

Padahal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat pada tahun 2023 jumlah penduduk bekerja mencapai 140 juta orang. 

Sementara itu hanya sekitar 17 juta pekerja yang terdaftar dalam Program Jaminan Hari Tua (JHT), 14 juta orang terdaftar dalam Program Jaminan Pensiun, serta 13 juta orang mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Edy menilai, salah satu hal yang mengakibatkan belum semua pekerja memperoleh perlindungan ketenagakerjaan adalah rendahnya pengawasan dari pengawas ketenagakerjaan. 

Dia juga menambahkan jumlah pengawas ketenagakerjaan yang tidak seimbang dengan jumlah pekerja yang diawasi, membuat aturan ketenagakerjaan belum dijalankan maksimal, hanya  setengah-setengah.

Berdasarkan data Kemnaker, jumlah pengawas ketenagakerjaan sekarang berkisar 1.500 orang. 

Baca: Mahfud MD: Ganjar Orang Baik, Tak Pernah Cuek Kepadanya

Sedangkan, jumlah perusahaan yang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) daring pada tahun 2023 mencapai 1,8 juta perusahaan.

“Belum lagi masalah geografis dan mentalitas oknum pengawas yang lemah, yang makin menyulitkan pengawasan yang tegas,” tutur Edy.

Sementara, jumlah perusahaan yang diperiksa oleh pengawas ketenagakerjaan15.540 dari 1.886.947 perusahaan. 

Dengan demikian, dalam momentum peringatan Hari Buruh Internasional 2024 ini diharapkan ada tindakan konkret dari para pihak terkait untuk memenuhi hak pekerja mendapatkan perlindungan

Quote