Darmadi Apresiasi Kemendag Gagalkan Peredaran Pakaian Bekas Impor Ilegal Senilai Rp112 Miliar

Darmadi: Ini prestasi luar biasa. Masuknya produk ilegal jelas akan membunuh UKM kita.
Jum'at, 22 Agustus 2025 06:12 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id -,Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto, mengapresiasi langkah pemerintah melalui Kementerian Perdagangan yang berhasil menggagalkan peredaran pakaian bekas impor ilegal senilai Rp112,35 miliar di wilayah Bandung Raya.

Ini prestasi luar biasa. Masuknya produk ilegal jelas akan membunuh UKM kita. Banyak yang tidak bisa bersaing, bahkan terpaksa menutup usaha, kata Darmadi saat menghadiri konferensi pers di Kawasan Industri De Primata 1, Desa Tegalluar, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Selasa (19/8/2025).

Darmadi menegaskan, penyitaan hampir 20 ribu balpres (pakaian bal) ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi industri dalam negeri, khususnya sektor tekstil dan UMKM.

Menurutnya, langkah ini harus terus diperkuat agar tidak ada lagi ruang bagi praktik impor ilegal.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan bahwa temuan tersebut berasal dari hasil pengawasan pada 1415 Agustus 2024 di 11 gudang yang tersebar di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Kota Cimahi. Total barang yang disita mencapai 19.391 bal pakaian bekas asal Korea Selatan, Jepang, dan Tiongkok.

Baca juga :