Jakarta, Gesuri.id -,Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto, mengapresiasi langkah pemerintah melalui Kementerian Perdagangan yang berhasil menggagalkan peredaran pakaian bekas impor ilegal senilai Rp112,35 miliar di wilayah Bandung Raya.
“Ini prestasi luar biasa. Masuknya produk ilegal jelas akan membunuh UKM kita. Banyak yang tidak bisa bersaing, bahkan terpaksa menutup usaha,” kata Darmadi saat menghadiri konferensi pers di Kawasan Industri De Primata 1, Desa Tegalluar, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Selasa (19/8/2025).
Darmadi menegaskan, penyitaan hampir 20 ribu balpres (pakaian bal) ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi industri dalam negeri, khususnya sektor tekstil dan UMKM.
Menurutnya, langkah ini harus terus diperkuat agar tidak ada lagi ruang bagi praktik impor ilegal.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan bahwa temuan tersebut berasal dari hasil pengawasan pada 14–15 Agustus 2024 di 11 gudang yang tersebar di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Kota Cimahi. Total barang yang disita mencapai 19.391 bal pakaian bekas asal Korea Selatan, Jepang, dan Tiongkok.
“Di Kota Bandung ditemukan 5.130 bal senilai Rp24,75 miliar, di Kabupaten Bandung 8.061 bal senilai Rp44,2 miliar, dan di Cimahi 6.200 bal senilai Rp43,4 miliar,” ucap Budi.
Ia menegaskan, impor pakaian bekas dilarang karena merugikan industri dalam negeri, terutama sektor tekstil dan UMKM.
“Barang-barang ini akan mengganggu industri di dalam negeri, mengganggu UMKM kita, dan dari sisi kesehatan juga tidak layak dipakai,” ujarnya.
Menurut Budi, pengawasan dilakukan bersama Badan Intelijen Negara (BIN), Bais TNI, Bareskrim Polri, serta pemerintah daerah.
“Kita bersama-sama akan memerangi impor pakaian bekas, karena sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 dan Permendag tentang barang yang dilarang impor, jelas pakaian bekas tidak boleh masuk,” tegasnya.
Kemendag juga mengungkap keterlibatan tujuh perusahaan pengimpor dengan rencana distribusi barang ke Jakarta, Surabaya, dan daerah lain.
“Modusnya tidak bisa saya sampaikan secara detail, agar tidak ditiru. Yang jelas, siapapun yang mencoba memasukkan barang ilegal akan ketahuan,” ungkapnya.
Sementara itu, Brigjen Pol Djoko Prihadi dari Bareskrim menambahkan, kepolisian akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan proses hukum.
“Pelanggaran ini bisa dijerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Perdagangan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp5 miliar,” tuturnya.
Djoko juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur harga murah dari produk impor ilegal.
“Mari kita utamakan produk dalam negeri agar industri kita berkembang dan bisa bersaing di pasar ekspor,” pungkasnya.