Darmadi Durianto Ingin Payung Hukum Lebih Kuat Untuk Lindungi Pasar Tradisional dan Usaha Ritel Modern

Selama ini pengaturan hanya setingkat Peraturan Menteri (Permen) atau Peraturan Daerah (Perda), sehingga rentan menimbulkan ketidakpastian.
Rabu, 03 Juni 2026 14:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Darmadi Durianto, meminta pemerintah memastikan terciptanya keseimbangan antara perlindungan pasar tradisional dan kepastian berusaha bagi industri ritel modern di Indonesia. Hal itu disampaikannya saat menyoroti ekspansi jaringan ritel modern yang dinilai semakin masif di berbagai daerah.

Kami ingin payung hukumnya lebih kuat. Selama ini pengaturan hanya setingkat Peraturan Menteri (Permen) atau Peraturan Daerah (Perda), sehingga rentan menimbulkan ketidakpastian, ujar Darmadi dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (3/6/2026).

Menurut Darmadi, jumlah gerai minimarket modern di Indonesia saat ini telah mencapai sekitar 46.000 unit. Jika pertumbuhannya tidak dikendalikan, kondisi tersebut berpotensi menggerus keberlangsungan pasar-pasar tradisional yang menjadi tumpuan ekonomi masyarakat kecil.

Sebagai langkah konkret, Darmadi mengungkapkan bahwa Komisi VI DPR RI di bawah arahan pimpinan Sturman Panjaitan telah menginisiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemberdayaan Pasar Tradisional. Regulasi tersebut nantinya juga akan mengatur batasan serta tata kelola ekspansi ritel modern di Indonesia.

Ia menambahkan, RUU tersebut kini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas sebagai bentuk keseriusan DPR dalam memperkuat perlindungan terhadap pasar rakyat sekaligus menciptakan kepastian hukum bagi dunia usaha.

Baca juga :