Darmadi: KPPU Harus Tegas Sebagai Wasit yang Mampu Memutuskan Secara Objektif

Memutuskan secara objektif apakah suatu praktik bisnis tergolong persaingan sehat atau tidak.
Senin, 01 Desember 2025 16:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Upaya memperkuat pengawasan persaingan usaha di Indonesia memasuki babak baru. Komisi VI DPR RI tengah menggodok revisi ketiga Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yang salah satu fokusnya adalah mempertegas peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai lembaga penegak persaingan yang lebih kuat, modern, dan efektif.

Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto, menegaskan bahwa KPPU harus memiliki posisi tegas sebagai wasit yang mampu memutuskan secara objektif apakah suatu praktik bisnis tergolong persaingan sehat atau tidak.

Menurutnya, dunia usaha membutuhkan lembaga yang bukan hanya mengawasi, tetapi juga memiliki daya eksekusi kuat ketika menemukan indikasi monopoli atau praktik curang yang merugikan pasar dan konsumen.

KPPU harus jadi wasit yang benar-benar bisa mengambil keputusan tegas. Revisi ini diperlukan agar KPPU mampu menindak pelaku usaha yang menjalankan praktik monopoli dan menciptakan persaingan tidak sehat, ujar Darmadi dikutip Jumat (28/11).

Salah satu usulan krusial yang mencuat adalah transformasi KPPU menjadi Otoritas Persaingan Usaha, lembaga baru dengan status dan kewenangan setara Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Gagasan ini dinilai akan memberi kepastian kelembagaan serta meminimalkan potensi ketidakjelasan struktur yang selama ini membuat KPPU seakan terombang-ambing.

Baca juga :