Ikuti Kami

Darmadi: KPPU Harus Tegas Sebagai Wasit yang Mampu Memutuskan Secara Objektif

Memutuskan secara objektif apakah suatu praktik bisnis tergolong persaingan sehat atau tidak.

Darmadi: KPPU Harus Tegas Sebagai Wasit yang Mampu Memutuskan Secara Objektif
Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto.

Jakarta, Gesuri.id - Upaya memperkuat pengawasan persaingan usaha di Indonesia memasuki babak baru. Komisi VI DPR RI tengah menggodok revisi ketiga Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yang salah satu fokusnya adalah mempertegas peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai lembaga penegak persaingan yang lebih kuat, modern, dan efektif.

Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto, menegaskan bahwa KPPU harus memiliki posisi tegas sebagai “wasit” yang mampu memutuskan secara objektif apakah suatu praktik bisnis tergolong persaingan sehat atau tidak.

Menurutnya, dunia usaha membutuhkan lembaga yang bukan hanya mengawasi, tetapi juga memiliki daya eksekusi kuat ketika menemukan indikasi monopoli atau praktik curang yang merugikan pasar dan konsumen.

“KPPU harus jadi wasit yang benar-benar bisa mengambil keputusan tegas. Revisi ini diperlukan agar KPPU mampu menindak pelaku usaha yang menjalankan praktik monopoli dan menciptakan persaingan tidak sehat,” ujar Darmadi dikutip Jumat (28/11).

Salah satu usulan krusial yang mencuat adalah transformasi KPPU menjadi Otoritas Persaingan Usaha, lembaga baru dengan status dan kewenangan setara Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Gagasan ini dinilai akan memberi kepastian kelembagaan serta meminimalkan potensi ketidakjelasan struktur yang selama ini membuat KPPU seakan “terombang-ambing.”

“Kelembagaan KPPU harus jelas. Kalau tidak, personelnya bisa hilir mudik karena ketidakpastian, dan itu berdampak pada efektivitas pengawasan,” kata Darmadi.

Jika perubahan ini disetujui, Otoritas Persaingan Usaha bakal memiliki posisi lebih kokoh dalam menjaga iklim usaha yang sehat serta meningkatkan kepercayaan investor terhadap iklim persaingan di Indonesia.

Revisi undang-undang juga diarahkan untuk menyelesaikan persoalan klasik: pembuktian kasus. Selama ini, KPPU kerap kesulitan mendapatkan bukti langsung (direct evidence) dalam menangani dugaan pelanggaran. Karena itu, DPR mendorong agar bukti tidak langsung (indirect evidence) atau petunjuk dapat diakui sebagai alat bukti yang sah.

Langkah ini diyakini akan mempercepat proses penindakan dan memastikan investigasi berjalan berdasarkan fondasi hukum yang lebih realistis, seperti pola komunikasi bisnis, perilaku harga, atau indikasi lain yang umum digunakan di banyak yurisdiksi persaingan usaha modern.

Meski demikian, sejumlah kewenangan yang dianggap terlalu ekstrem, seperti penyadapan dan penggeledahan, dinilai perlu ditahan. Komisi VI berpendapat bahwa kewenangan tersebut lebih tepat dijalankan oleh aparat penegak hukum lain agar tidak memunculkan risiko penyalahgunaan wewenang dan tetap menjaga iklim investasi yang kondusif.

“KPPU tetap harus fokus pada perannya sebagai wasit, adil, kuat, tetapi tidak berlebihan,” tegas Darmadi.

Pembahasan revisi undang-undang ini menjadi momentum penting untuk memperkuat fondasi persaingan usaha di Indonesia. Jika berjalan sesuai arah, Indonesia berpotensi memiliki otoritas persaingan yang lebih modern dan adaptif terhadap dinamika ekonomi nasional maupun global.

Quote