Jakarta, Gesuri.id - Komisi VI DPR RI mendukung penuh langkah Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang melarang TikTok shop cs melakukan praktik social commerce.
Sekedar informasi, larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 31 tahun 2023 atau revisi dari Permendag No 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha.
Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto mengatakan, larangan yang dikeluarkan pemerintah tersebut menunjukkan bahwa negara hadir untuk membela kepentingan rakyatnya.
Baca:DarmadiDurianto Sentil Perilaku Tiktokers Bima