Darmadi Tegaskan UMKM Tetap Boleh Jualan di E-commerce 

Yang dilarang itu praktik usaha menggunakan sosial media semacam TikTok cs.
Rabu, 27 September 2023 14:50 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Komisi VI DPR RI mendukung penuh langkah Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang melarang TikTok shop cs melakukan praktik social commerce.

Sekedar informasi, larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 31 tahun 2023 atau revisi dari Permendag No 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha.

Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto mengatakan, larangan yang dikeluarkan pemerintah tersebut menunjukkan bahwa negara hadir untuk membela kepentingan rakyatnya.

Baca:DarmadiDurianto Sentil Perilaku Tiktokers Bima

Baca juga :