Darurat Sampah Jakarta: Komisi D DPRD Desak Langkah Cepat Jelang Pembatasan Bantargebang

Kondisi ini menuntut Pemprov DKI segera menyiapkan perencanaan matang, baik jangka pendek, menengah, maupun panjang.
Kamis, 30 April 2026 07:45 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike mengajak semua pihak mengambil langkah cepat dan terencana menghadapi pembatasan pembuangan sampah ke TPST Bantargebang yang akan berlaku pada 1 Agustus 2026.

Ajakan tersebut merespons kebijakan pemerintah pusat untuk menghentikan praktik open dumping di Indonesia paling lambat 2026, dengan percepatan penyelesaian pada Agustus tahun yang sama. Open dumping merupakan metode pembuangan sampah secara terbuka tanpa pengolahan maupun pemilahan.

Yuke menegaskan, pihaknya siap mendukung penuh upaya pembenahan yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta, khususnya oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Baca:Terobosan dan Torehan Segudang PrestasiGanjarPranowo

Kami siap men-support dan bersinergi. Jika ada masukan untuk membenahi atau meminimalkan persoalan di DLH, kami terbuka untuk bekerja sama, ujar Yuke, Rabu (29/4).

Baca juga :