Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi ll DPR RI, Deddy Yevri Hanteru Sitorus, menegaskanpengelolaan sumber daya alam (SDA), khususnya minyak dan gas (migas), harus mengutamakan kemanfaatan nyata bagi masyarakat daerah.
Dikuasai oleh negara, tapi bukan milik negara. Dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, itu prinsip bernegara, kata Deddy, dikutip Jumat (17/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, migas merupakan kekayaan nasional yang dikuasai negara. Namun, dalam kerangka otonomi daerah dan aturan khusus seperti Undang-Undang Pemerintahan Aceh, terdapat ruang pengelolaan bersama antara pemerintah pusat dan daerah.
Deddy juga mengingatkan agar setiap kebijakan pemerintah pusat, termasuk pemberian konsesi dan investasi, harus terlebih dahulu menjawab manfaat nyata bagi masyarakat lokal.
Manfaatnya apa untuk orang Aceh? Itu dulu yang harus dijawab. Demikian juga untuk Papua, Kalimantan Timur, dan Riau, tegasnya.