Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi ll DPR RI, Deddy Yevri Hanteru Sitorus, menegaskan pengelolaan sumber daya alam (SDA), khususnya minyak dan gas (migas), harus mengutamakan kemanfaatan nyata bagi masyarakat daerah.
“Dikuasai oleh negara, tapi bukan milik negara. Dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, itu prinsip bernegara,” kata Deddy, dikutip Jumat (17/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, migas merupakan kekayaan nasional yang dikuasai negara. Namun, dalam kerangka otonomi daerah dan aturan khusus seperti Undang-Undang Pemerintahan Aceh, terdapat ruang pengelolaan bersama antara pemerintah pusat dan daerah.
Deddy juga mengingatkan agar setiap kebijakan pemerintah pusat, termasuk pemberian konsesi dan investasi, harus terlebih dahulu menjawab manfaat nyata bagi masyarakat lokal.
“Manfaatnya apa untuk orang Aceh? Itu dulu yang harus dijawab. Demikian juga untuk Papua, Kalimantan Timur, dan Riau,” tegasnya.
Ia menilai keterlibatan masyarakat daerah dalam pengelolaan SDA masih belum optimal. Menurutnya, masyarakat lokal harus menjadi pihak yang pertama merasakan manfaat dari sumber daya di wilayahnya.
“They have to be involved. Mereka harus menjadi beneficiary pertama dan utama,” ucapnya.
Lebih lanjut, Deddy mengkritisi kebijakan pemerintah pusat yang dinilai belum sepenuhnya memperhatikan kondisi riil di lapangan, termasuk dalam penetapan kawasan hutan.
“Seringkali kesalahan ada di pemerintah pusat, menetapkan kawasan hutan semaunya tanpa update peta dan kondisi di lapangan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa kewenangan pengelolaan SDA merupakan amanah yang harus dijalankan dengan tanggung jawab, termasuk mempertimbangkan dampak jangka panjang bagi masyarakat dan lingkungan.
Menurutnya, ketimpangan dalam pengelolaan SDA berpotensi memicu ketidakpuasan daerah dan mengganggu persatuan nasional.
“Masak orang harus mengangkat senjata dulu baru keadilan datang dari negara?” ungkapnya.
Deddy juga menyoroti pentingnya koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam pengelolaan SDA agar tidak berjalan secara sektoral.
“Ini negara kesatuan, tapi diurus sendiri-sendiri. Itu yang jadi persoalan,” tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia turut menanyakan perkembangan investasi migas di wilayah Andaman serta langkah mitigasi risiko bencana di kawasan rawan yang dihuni masyarakat.
“Negara ini hadir untuk melindungi seluruh rakyat dan tumpah darah Indonesia,” pungkasnya.

















































































