Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, menegaskan penanganan kasus penusukan terhadap Komar Safe Renngur di Kota Tual harus dilakukan secara transparan dan profesional oleh aparat penegak hukum.
Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III bersama kuasa hukum korban dan keluarga korban di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Guna menjamin transparansi dan objektivitas penanganan perkara sesuai peraturan perundang-undangan, ujar Dede Indra sebagaimana termaktub dalam kesimpulan RDPU yang digelar di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, dikutip Rabu (8/4/2026).
Dede Indra menyampaikan, Komisi III DPR RI menetapkan sejumlah langkah penting yang harus segera dilakukan oleh Polda Maluku, salah satunya melimpahkan penanganan laporan polisi ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku guna menjamin objektivitas penanganan perkara.
Selain itu, Komisi III juga meminta Polda Maluku segera memeriksa para saksi yang melihat langsung peristiwa penusukan terhadap Komar Safe Renngur yang diduga dilakukan oleh Dandi Renwarin.