Ikuti Kami

Dede Indra Tegaskan Penanganan Kasus Penusukan Komar Safe Harus Transparan dan Profesional

“Guna menjamin transparansi dan objektivitas penanganan perkara sesuai peraturan perundang-undangan.”

Dede Indra Tegaskan Penanganan Kasus Penusukan Komar Safe Harus Transparan dan Profesional
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro.

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, menegaskan penanganan kasus penusukan terhadap Komar Safe Renngur di Kota Tual harus dilakukan secara transparan dan profesional oleh aparat penegak hukum. 

Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III bersama kuasa hukum korban dan keluarga korban di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

“Guna menjamin transparansi dan objektivitas penanganan perkara sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Dede Indra sebagaimana termaktub dalam kesimpulan RDPU yang digelar di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, dikutip Rabu (8/4/2026).

Dede Indra menyampaikan, Komisi III DPR RI menetapkan sejumlah langkah penting yang harus segera dilakukan oleh Polda Maluku, salah satunya melimpahkan penanganan laporan polisi ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku guna menjamin objektivitas penanganan perkara.

Selain itu, Komisi III juga meminta Polda Maluku segera memeriksa para saksi yang melihat langsung peristiwa penusukan terhadap Komar Safe Renngur yang diduga dilakukan oleh Dandi Renwarin.

“Komisi III DPR RI meminta Kadiv Propam Polda Maluku untuk mengambil alih proses pemeriksaan dan mengusut tuntas dugaan pelanggaran kode etik dan profesi Polri terhadap AKBP Adrian S.Y. Tuuk, S.I.K, M.H. selaku Kapolres Tual, Kompol Roni Ferdi Manawan, S.Sos., M.H. selaku Wakapolres Tual, AKP H. LM Ode Arif Jaya, S.H. selaku Kabag Ops Polres Tual, dan IPTU Aji Prakoso Trisaputra, S.Tr.K., S.I.K., M.Si selaku Kasat Reskrim Polres Tual secara profesional dan transparan,” tandasnya.

Komisi III juga menegaskan peran pengawasan dengan meminta Irwasum Mabes Polri melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara tersebut, termasuk mengawal proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yang sedang ditangani oleh Polda Maluku.

“Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal proses penanganan perkara dan akan memanggil Kapolda Maluku dan jajaran Polres Tual, serta Kejaksaan Negeri Tual guna memastikan proses penegakan hukum terhadap perkara atas Laporan Polisi Nomor: LP-B/78/VIII/2025/SPKT/POLRES TUAL/POLDA MALUKU dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.

Quote