Jakarta Gesuri.id Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengecam keras dugaan korupsi dana siap pakai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Di tengah upaya pemerintah menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla), penyelewengan anggaran kebencanaan ini dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap kemanusiaan.
Menurut Rieke, dana darurat kebencanaan seharusnya digunakan untuk melindungi masyarakat, mempercepat penanganan bencana, serta meminimalkan dampak kerusakan lingkungan. Karena itu, jika terbukti, para pelaku layak mendapatkan hukuman maksimal sesuai ketentuan undang-undang.
Baca:Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu
Korupsi dana kebencanaan bukan sekadar tindak pidana korupsi biasa. Ini adalah kejahatan kemanusiaan karena dilakukan saat masyarakat sedang berada dalam kondisi rentan dan membutuhkan perlindungan negara, tegas Rieke, Kamis (15/10/2026).