Jakarta Gesuri.id — Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengecam keras dugaan korupsi dana siap pakai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Di tengah upaya pemerintah menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla), penyelewengan anggaran kebencanaan ini dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap kemanusiaan.
Menurut Rieke, dana darurat kebencanaan seharusnya digunakan untuk melindungi masyarakat, mempercepat penanganan bencana, serta meminimalkan dampak kerusakan lingkungan. Karena itu, jika terbukti, para pelaku layak mendapatkan hukuman maksimal sesuai ketentuan undang-undang.
Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu
“Korupsi dana kebencanaan bukan sekadar tindak pidana korupsi biasa. Ini adalah kejahatan kemanusiaan karena dilakukan saat masyarakat sedang berada dalam kondisi rentan dan membutuhkan perlindungan negara,” tegas Rieke, Kamis (15/10/2026).
Dari perspektif tugas Komisi XIII yang membidangi reformasi regulasi dan hak asasi manusia (HAM), penyalahgunaan anggaran ini dinilai berpotensi merampas hak masyarakat untuk memperoleh perlindungan, kesehatan, serta lingkungan hidup yang layak.
Baca: 9 Prestasi Mentereng Ganjar Pranowo Selama Menjabat Gubernur
Atas dasar itu, Rieke mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut kasus ini hingga tuntas ke akar persoalan, termasuk menelusuri aktor intelektual dan aliran dana melalui kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ia juga mendorong penerapan pemberatan hukuman bagi pelaku korupsi yang memanfaatkan situasi kebencanaan.
Selain penindakan hukum, Rieke mengusulkan pembenahan tata kelola anggaran darurat melalui digitalisasi sistem pengadaan secara real-time guna menutup celah manipulasi. Ia menegaskan, dana kebencanaan adalah dana kemanusiaan yang harus dikawal tanpa kompromi.

















































































