Batu, Gesuri.id - Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko bertekad menjaga ekosistem dengan menetapkan ruang pembangunan hanya 20 persen dari luas wilayah kota.
Hal itu tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batu.
Baca:Bambang DH Ajak Masyarakat JagaEkosistemAlam
Kami menjaga itu memang 20 persen saja. RTRW sudah menjelaskan itu semua. Itu ruang hijau, itu yang boleh (dibangun), semua sudah ada di RTRW, kata Dewanti di Jakarta, Rabu (18/12).