Dewi Juliani Apresiasi Polda Riau: Tindak Tegas Perambahan Hutan Lindung Tanpa Pandang Bulu

Keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen Polda Riau dalam menegakkan hukum lingkungan dan menjalankan prinsip green policing.
Kamis, 12 Juni 2025 10:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI, Hj Dewi Juliani SH, memberikan apresiasi atas keberhasilan Satgas PPH Polda Riau dalam mengungkap dan menindak tegas kasus perambahan hutan lindung di Kabupaten Kampar. Empat pelaku diamankan, termasuk di antaranya tokoh adat dan aparatur sipil negara (ASN), dalam kasus yang disebut sebagai kejahatan lingkungan berskala serius.

Keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen Polda Riau dalam menegakkan hukum lingkungan dan menjalankan prinsip green policing. Penegakan hukum harus berlaku tanpa pandang bulu, ujar Dewi Juliani dalam pernyataan resminya, Senin (9/6/2025).

Kasus perambahan terjadi di kawasan Hutan Lindung Si Abu dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar. Puluhan hektare hutan dibuka dan sebagian ditanami kelapa sawit. Para pelaku menggunakan dokumen palsu dan mengklaim lahan sebagai tanah ulayat untuk kepentingan komersial.

Dewi Juliani menilai aksi tersebut sebagai bentuk ekosida atau kejahatan terhadap lingkungan hidup yang berpotensi merusak keseimbangan ekosistem dan sumber daya alam secara permanen.

Perusakan hutan bukan sekadar pelanggaran hukum. Ini adalah kejahatan terhadap masa depan generasi. Maka sudah tepat langkah Polda Riau yang tidak ragu bertindak terhadap oknum yang memiliki posisi sosial maupun birokrasi, tegas politisi asal Riau tersebut.

Baca juga :