Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI, Hj Dewi Juliani SH, memberikan apresiasi atas keberhasilan Satgas PPH Polda Riau dalam mengungkap dan menindak tegas kasus perambahan hutan lindung di Kabupaten Kampar. Empat pelaku diamankan, termasuk di antaranya tokoh adat dan aparatur sipil negara (ASN), dalam kasus yang disebut sebagai kejahatan lingkungan berskala serius.
“Keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen Polda Riau dalam menegakkan hukum lingkungan dan menjalankan prinsip green policing. Penegakan hukum harus berlaku tanpa pandang bulu,” ujar Dewi Juliani dalam pernyataan resminya, Senin (9/6/2025).
Kasus perambahan terjadi di kawasan Hutan Lindung Si Abu dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar. Puluhan hektare hutan dibuka dan sebagian ditanami kelapa sawit. Para pelaku menggunakan dokumen palsu dan mengklaim lahan sebagai tanah ulayat untuk kepentingan komersial.
Dewi Juliani menilai aksi tersebut sebagai bentuk ekosida atau kejahatan terhadap lingkungan hidup yang berpotensi merusak keseimbangan ekosistem dan sumber daya alam secara permanen.
"Perusakan hutan bukan sekadar pelanggaran hukum. Ini adalah kejahatan terhadap masa depan generasi. Maka sudah tepat langkah Polda Riau yang tidak ragu bertindak terhadap oknum yang memiliki posisi sosial maupun birokrasi,” tegas politisi asal Riau tersebut.
Dewi juga mendorong agar penegakan hukum berlanjut hingga ke akarnya, termasuk membongkar jaringan perambah dan pihak-pihak yang ikut menikmati hasil dari perusakan kawasan lindung.
“Saya mendukung penuh proses hukum yang transparan dan tuntas. Selain penindakan, perlu juga langkah pemulihan lingkungan dan edukasi publik agar kejadian serupa tidak terulang,” tambahnya.
Ia mengajak masyarakat untuk berani melaporkan praktik-praktik perusakan lingkungan dan meminta pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan terhadap kawasan hutan yang rentan dijadikan objek spekulasi lahan.
“Kasus perambahan hutan yang terjadi di Kabupaten Kampar harus menjadi titik awal pengungkapan kasus perambahan perambahan hutan yang mungkin saja terjadi dibeberapa wilayah Riau yang lainnya, sehingga ini juga harus menjadi peringatan keras terhadap siapapun yang mencoba coba merusak hutan di wilayah Riau secara keseluruhan,” tegas Dewi.
Penangkapan empat tersangka tersebut merupakan hasil kerja Satgas PPH Ditreskrimsus Polda Riau berdasarkan laporan masyarakat dan penyelidikan intensif yang dilakukan akhir Mei lalu. Para tersangka kini dijerat dengan UU Pemberantasan Perusakan Hutan dan UU Kehutanan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar.