Dewi Juliani: Negara Tak Boleh Membiarkan Praktik Parkir Lepas Tanggung Jawab

Pengelola parkir menarik uang dari masyarakat, tapi menolak bertanggung jawab atas keamanan kendaraan.
Kamis, 22 Januari 2026 14:01 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id -Anggota DPR RI Komisi VI Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Dewi Juliani, SH., M.H, menegaskan negara tidak boleh membiarkan praktik parkir yang menempatkan rakyat sebagai pihak paling lemah dan selalu menanggung risiko.

Polemik praktik perparkiran yang mencantumkan klausul kehilangan atau kerusakan bukan tanggung jawab pengelola namun tetap menarik denda ketika karcis parkir hilang, kian menjadi sorotan publik.

Di tengah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, praktik tersebut dinilai tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga berpotensi masuk kategori pungutan liar (pungli) yang mengarah pada pemerasan.

Rakyat jangan terus diposisikan sebagai pihak yang selalu menanggung risiko. Pengelola parkir menarik uang dari masyarakat, tapi menolak bertanggung jawab atas keamanan kendaraan. Ini tidak adil dan berbahaya secara hukum, tegas Hj. Dewi Juliani, dikutip Rabu (21/1).

Menurutnya, secara hukum perdata, parkir merupakan bentuk penitipan barang yang melekat kewajiban pengelola untuk menjaga kendaraan konsumen. Ketika pengelola tetap menarik denda tanpa memberikan jaminan keamanan, maka praktik tersebut patut dipertanyakan legalitas dan itikad hukumnya.

Baca juga :