Ikuti Kami

Dewi Juliani: Negara Tak Boleh Membiarkan Praktik Parkir Lepas Tanggung Jawab

Pengelola parkir menarik uang dari masyarakat, tapi menolak bertanggung jawab atas keamanan kendaraan.

Dewi Juliani: Negara Tak Boleh Membiarkan Praktik Parkir Lepas Tanggung Jawab
Anggota DPR RI Komisi VI Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Dewi Juliani, SH., M.H.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI Komisi VI Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Dewi Juliani, SH., M.H, menegaskan negara tidak boleh membiarkan praktik parkir yang menempatkan rakyat sebagai pihak paling lemah dan selalu menanggung risiko.

Polemik praktik perparkiran yang mencantumkan klausul “kehilangan atau kerusakan bukan tanggung jawab pengelola” namun tetap menarik denda ketika karcis parkir hilang, kian menjadi sorotan publik.

Di tengah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, praktik tersebut dinilai tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga berpotensi masuk kategori pungutan liar (pungli) yang mengarah pada pemerasan.

"Rakyat jangan terus diposisikan sebagai pihak yang selalu menanggung risiko. Pengelola parkir menarik uang dari masyarakat, tapi menolak bertanggung jawab atas keamanan kendaraan. Ini tidak adil dan berbahaya secara hukum,” tegas Hj. Dewi Juliani, dikutip Rabu (21/1).

Menurutnya, secara hukum perdata, parkir merupakan bentuk penitipan barang yang melekat kewajiban pengelola untuk menjaga kendaraan konsumen. Ketika pengelola tetap menarik denda tanpa memberikan jaminan keamanan, maka praktik tersebut patut dipertanyakan legalitas dan itikad hukumnya.

Lebih jauh, Hj. Dewi Juliani mengingatkan bahwa dalam KUHP Baru, pungutan tanpa dasar hukum yang jelas, disertai tekanan atau ancaman kerugian, berpeluang dikualifikasikan sebagai pemerasan. Terlebih jika konsumen dipaksa membayar denda dengan alasan sepihak, tanpa perlindungan dan kepastian hukum.

Kalau pengelola parkir memungut denda, sementara klausul tanggung jawabnya dilepas begitu saja, ini bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi atau sengketa konsumen. Dalam perspektif KUHP Baru, praktik semacam ini bisa mengarah pada unsur pemerasan,” ujarnya.

Pandangan tersebut sejalan dengan penegasan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) yang menilai klausul baku pelepasan tanggung jawab sebagai pelanggaran hak konsumen, bahkan berpotensi masuk kategori pungutan liar karena tidak memiliki dasar hukum yang sah. Praktik tersebut juga dinilai bertentangan dengan yurisprudensi Mahkamah Agung serta sejumlah Peraturan Daerah tentang perparkiran.

Fraksi PDI Perjuangan menilai polemik karcis parkir ini sebagai peringatan serius bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Penertiban parkir tidak boleh berhenti pada penataan teknis, tetapi harus menyentuh aspek hukum dan perlindungan konsumen.

Komisi VI DPR RI mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk: Menertibkan pengelola parkir yang mencantumkan klausul baku merugikan konsumen; Menegaskan bahwa parkir adalah penitipan barang yang memiliki konsekuensi hukum; Mewajibkan pengelola parkir bekerja sama dengan asuransi sebagai bentuk perlindungan konsumen; Mengawasi pungutan parkir agar tidak berkembang menjadi praktik pungli dan pemerasan terselubung.

“KUHP Baru menuntut perubahan cara berpikir. Tidak semua pungutan bisa dibenarkan atas nama kebiasaan. Negara harus hadir memastikan rakyat tidak diperas dalam layanan publik sehari-hari,” pungkas Hj. Dewi Juliani.

Quote