Jakarta, Gesuri.id - Pemerintah membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang diketuai oleh Doni Monardo selaku Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Pembentukan Gugus Tugas tersebut berdasar Keputusan Presiden No 7 Tahun 2020 yang ditandatangani tanggal 13 Maret kemarin.
Doni Monardo selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sendiri lantas mengumumkan perpanjangan masa darurat bencana corona ini hingga 29 Mei 2020. Teknis penanganan corona biayanya kemudian dibebankan kepada Dana Siap Pakai BNPB. Doni Monardo sendiri menyebut, bahwa Dana Siap Pakai tersebut dijamin oleh Menteri Keuangan.
Baca:Budiman Ungkap Sains Bisa Lampaui Ideologi DitengahCorona