Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan Diah Pitaloka menyatakan tak setuju bila mantan simpatisan ISIS pulang ke Indonesia.
Diah menilai mantan simpatisan ISIS telah menolak Pancasila sebagai dasar negara.
Baca:TB Hasanuddin Tegaskan WNI EksISISJangan Dipulangkan
WNI yang telah bergabung dengan ISIS sebenarnya telah kehilangan kewarganegaraannya. Ini berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Kewarganegaraan Tahun 2016. Mereka sudah tidak senafas dengan falsafah bangsa, Pancasila, kata Diah di Jakarta.