Diah Tegaskan RUU P-KS Miliki Substansi Yang Jelas

Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) memiliki substansi yang jelas dalam mendefinisikan kekerasan seksual.
Rabu, 31 Maret 2021 10:30 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Badan Legislatif Komisi VIII DPR-RI, Diah Pitaloka, mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) memiliki substansi yang jelas dalam mendefinisikan kekerasan seksual.

RUU P-KS ini substansinya jelas dalam mendefinisikan kekerasan seksual atau kesusilaan yang selama ini membuat masyarakat gelisah, kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR-RI Diah Pitaloka, di Jakarta, Selasa (30/3).

Menurutnya, dengan disahkannya RUU P-KS ini akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat walaupun RUU tersebut tidak dapat menyelesaikan semua masalah kesusilaan.

Baca:Segera Sahkan RUU PKS, Diah: KekerasanSeksualBukan Sepele!

Baca juga :