Jakarta, Gesuri.id - Anggota Badan Legislatif Komisi VIII DPR-RI, Diah Pitaloka, mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) memiliki substansi yang jelas dalam mendefinisikan kekerasan seksual.
RUU P-KS ini substansinya jelas dalam mendefinisikan kekerasan seksual atau kesusilaan yang selama ini membuat masyarakat gelisah, kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR-RI Diah Pitaloka, di Jakarta, Selasa (30/3).
Menurutnya, dengan disahkannya RUU P-KS ini akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat walaupun RUU tersebut tidak dapat menyelesaikan semua masalah kesusilaan.
Baca:Segera Sahkan RUU PKS, Diah: KekerasanSeksualBukan Sepele!