Diciduk Saat Demo, Ribka Ingatkan Jurnalis Dilindungi UU

"Aku kaget dan geram, karena Ponco sudah seperti ponakanku dan setahuku dia sekarang wartawan. Sedih aku lihatnya".
Senin, 12 Oktober 2020 08:16 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPP PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning mengecam penangkapan jurnalis Merahputih.com, Ponco Sulaksono oleh polisi saat meliput aksi menolak Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), Kamis (8/10) kemarin.

Baca:Aksi Anarki, Hasto Heran Ada Kepala Daerah Yang Tenang Saja

Aku kaget dan geram, karena Ponco sudah seperti ponakanku dan setahuku dia sekarang wartawan. Sedih aku lihatnya, kata Ribka melalui pesan singkatnya, Minggu (11/10).

Ribka merasa aneh atas tindakan polisi yang melakukan penangkapan terhadap seorang jurnalis. Sebab, menurutnya jurnalis dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 4 UU Pers disebutkan bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi.

Baca juga :