Didik Haryadi Tegaskan Indonesia Butuhkan UU Konsultan Pajak

Didik menekankan bahwa regulasi khusus diperlukan agar peran tersebut berjalan dengan jelas dan adil.
Selasa, 11 November 2025 23:34 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Komisi XI DPR RI menilai Indonesia membutuhkan Undang-Undang Konsultan Pajak untuk memperjelas peran, tanggung jawab, dan tata kelola profesi di bidang perpajakan.

Hal itu ditegaskan anggota Komisi XI DPR Fraksi PDI Perjuangan, Didik Haryadi, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan sejumlah organisasi lain di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/11).

Didik menyebut keberadaan konsultan pajak selama ini telah membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dan berkontribusi terhadap penerimaan negara. Namun, ia menekankan bahwa regulasi khusus diperlukan agar peran tersebut berjalan dengan jelas dan adil.

Baca:GanjarTegaskan Pemuda Harus Benar-benar Siap

Ini adalah pahlawan bagi bangsa yang tidak tercatat, dan saya setuju harus dibuat Undang-Undang yang jelas berkaitan dengan konsultan pajak, kata Didik.

Baca juga :