Ikuti Kami

Krisantus Kurniawan Tegaskan Tambang Emas Legal Belum Mampu Sejahterakan Masyarakat Kalbar

Krisantus bahkan mengaku telah lama mendorong legalisasi aktivitas tersebut karena melihat potensi emas Kalbar yang sangat besar. 

Krisantus Kurniawan Tegaskan Tambang Emas Legal Belum Mampu Sejahterakan Masyarakat Kalbar
Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan.

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan menegaskan bahwa keinginan melegalkan tambang emas rakyat bukan hal baru. 

Ia bahkan mengaku telah lama mendorong legalisasi aktivitas tersebut karena melihat potensi emas Kalbar yang sangat besar. 

“Kalau cerita ingin melegalkan kerja emas, mungkin saya lebih duluan dari penambang emas ingin melegalkan tambang emas. Karena ini potensi yang luar biasa,” ujarnya.

Baca: Ganjar Tekankan Kepemimpinan Strategis yang Berani

Menurutnya, selama aktivitas pertambangan masih berstatus ilegal, masyarakat tidak benar-benar sejahtera dan pemerintah daerah pun tidak memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

“Selama ini ilegal, masyarakat tidak juga kaya atau sejahtera. Kenapa? Karena tidak produktif dan selalu dibayangi rasa takut. Pemerintah daerah pun tidak mendapatkan potensi PAD dari situ,” tegasnya. 

Ia juga menyinggung penangkapan emas asal Kalbar di Surabaya senilai Rp25 triliun yang dinilainya sebagai bukti besarnya potensi daerah yang belum dikelola secara optimal dan legal.

Krisantus mengungkapkan dirinya pernah menerima kunjungan asosiasi penambang emas meskipun aktivitas mereka masih ilegal. Ia mengapresiasi pembentukan asosiasi tersebut dan mendorong agar diperluas hingga memiliki kepengurusan di seluruh 14 kabupaten/kota di Kalbar. 

Baca: Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar

“Saya apresiasi mereka sudah membentuk asosiasi. Saya minta agar diperluas, supaya di setiap kabupaten/kota ada pengurusnya. Ini bisa menjadi alat perjuangan jika memang ingin melegalkan tambang emas rakyat,” katanya.

Sebagai langkah konkret, Wagub menekankan pentingnya revisi tata ruang di setiap kabupaten/kota. Daerah yang selama ini menjadi lokasi PETI dan memiliki potensi emas perlu ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) agar aktivitas bisa dilegalkan dan diatur dengan jelas. Ia juga menyoroti persoalan tumpang tindih tata ruang di kawasan hutan, HGU, dan kawasan usaha yang kerap memicu konflik agraria serta menyulitkan masyarakat desa mengurus sertifikat lahan. 

“Kalau kita ingin para penambang emas ini menjadi penambang yang legal dan punya kontribusi terhadap PAD kabupaten, kota, maupun provinsi, maka satu-satunya langkah pertama adalah revisi tata ruang di setiap kabupaten/kota,” pungkasnya.

Quote