Dolfie Ingatkan PMN Harus Berbasis Penugasan Presiden dan Tak Membebani APBN

Dolfie meminta agar dasar pengajuan PMN dijelaskan secara terang dan taat regulasi.
Sabtu, 13 Desember 2025 21:52 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

Jakarta, Gesuri.id Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dolfie O.F.P menegaskan pentingnya kesamaan pemahaman antara DPR dan pemerintah dalam menjalankan kebijakan Penyertaan Modal Negara (PMN) pasca berlakunya Undang-Undang BUMN yang baru. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama Menteri Keuangan Purbaya Sadewa dan Kepala Badan Pengelola BUMN Dony Oskaria di Gedung DPR, Jakarta, Senin (8/12).

Dolfie menekankan, kebijakan PMN saat ini berada dalam dua rezim undang-undang, yakni rezim Undang-Undang APBN yang berada di bawah Kementerian Keuangan serta rezim Undang-Undang BUMN yang menjadi kewenangan Kepala BP BUMN. Karena itu, ia meminta agar dasar pengajuan PMN dijelaskan secara terang dan taat regulasi.

PMN dari APBN itu hanya boleh untuk penugasan pemerintah. Penugasan tersebut harus jelas, berasal dari Kepala BP BUMN dan disetujui Presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang BUMN, ujar Dolfie.

Ia mengingatkan agar ke depan setiap pengajuan PMN kepada Komisi XI DPR RI dapat menunjukkan secara tegas adanya penugasan pemerintah yang telah memperoleh persetujuan Presiden. Menurutnya, hal itu penting untuk mencegah persoalan hukum dan tata kelola di kemudian hari.

Jangan sampai nanti ada PMN yang dimintakan ke Komisi XI, tetapi ternyata tidak diketahui atau tidak disetujui Presiden. Ini yang perlu kita jaga bersama, tegasnya.

Baca juga :