Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie O.F.P., menegaskan bahwa langkah redenominasi tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa payung hukum yang jelas.
Dolfie menyebut, hingga saat ini belum ada satu pun rancangan undang-undang (RUU) yang mengatur pelaksanaan kebijakan tersebut.
Baca:GanjarPranowo Tekankan Pentingnya Kritik
Redenominasi rupiah dapat dilaksanakan apabila sudah ada UU yang mengaturnya. Saat ini, belum ada usulan RUU terkait hal tersebut, ujar Dolfie kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/11).
Politikus PDI Perjuangan itu menambahkan, penerapan redenominasi rupiah harus dilakukan dalam kondisi ekonomi yang benar-benar stabil.